Trading Tanpa SL

INTERVIEW WITH THE Vampire eh DRAGON

Trading Tanpa SL

By: dragonfx a.k.a Ilham

T : Trading tanpa SL?WTF!?!?

J: trading tanpa SL = membingungkan big boss

J: karena kalau kita melakukan entry posisi maka pihak bandar akan mengetahui entry kita mulai dari TP dan SL

T: Kok bisa?

J: Contoh kita entry posisi dalam market GU, SL 30 pips. Nah andaikan dalam satu periode itu ternyata banyak yang masang SL di angka itu. Maka akan jadi sasaran empuk bandar karena dia tahu posisi kekalahan kita. Biasanya bandar akan mencoba sekuat tenaga untuk menurunkan harga n mengambil SL para nasabah tersebut.

J: Dengan cara itu bandar/broker mempunyai 2 keuntungan

1. berhasil mengambil SL nasabah.

2. berhasil mengambil pending order nasabah.

J: Dari situ nanti akan terkumpul lagi SL2 yang menumpuk apalagi kan bandar pasti tahu nomer faktur kita pesan harga. Kita bisa lihat nomer faktur saat kita transaksi yg bisa dilihat di bagian kiri OP yang namanya nomer order. Bandar mengumpulkan nomer2 order tersebut dan melihat para nasabah pasang SL dimana aja.

T: Yah kalau gitu kita sudah kalah duluan sama brokernya dong, trus senjatanya apa nih untuk mengalahkan broker?

J: Sebenarnya dari sini kita bisa mengambil 1 pertanyaan "kapan dong kalau gitu kita bisa menang forex?"

J: Pertanyaan itu pertanyaan yang masuk akal jawabannya adalah jangan gunakan SL n TP. Tapi gunakan sistem yang bisa membingungkan para bandar yaitu dengan cara hedging

J: Yang penting tidak membuat dana kita berkurang laporan keuangan. Boleh ada minusnya asal dana tetep terus berkembang. Intinya EGP kalau ada merah2nya yg penting lebih besar Tiang daripada Pasak. (Profit>Loss = Equity tetap berkembang).

T: OOO pakai Hedging….mmm binatang apa tuh?

J: Hedging adalah posisi dimana kita defence dari yang namanya gerak yang tidak kita ketahui

J: Contoh hedging adalah KITA MELAKUKAN BUY N SELL SECARA BERSAMA2 itulah hedging kemanapun harga bergerak naik turun posisi minus kita tetep sama minus kita hanya kepotong spread doang.

J: Dari situ kita tinggal liat trend saja. trend misal bearish, tinggal close yang buy position, vice versa.

J: Dengan cara itu itu pihak bandar akan marah2 n siap2 bandar misuh2 gak karuan asal dalam hedging jangan pasang TP atau SL J

J: Hedging tidak mengenal jam berapapun, hedging bisa dipakai di TF manapun.

J: Hedging itu menunggu momentum market.

J: Contoh: kita buy n sell 2-2nya minus 10. Ternyata setelah kita lihat2 pasar confirm naik maka langsung yang sell kita cut loss brapapun nilai minusnya kan berarti kita masih punya buy. Kalau kita yakin harga naik, buy itu kita pelihara. Saat harga naik 20 pips aja maka kita dah profit 10 pips.

Selesai sudah 20 pips naik keatas tapi dikurang dengan minus 10 kita jadi profit 10 kan?

Walaupun tadi minus sell kita banyak, tapi secara history dana kita tambah.

J: Saya lebih suka maen hedging jika saya kurang tahu arah harga selain tidak beban kita tunggu aja saat pasar bener2 jenuh baru hajar

J: Hedging jangan memakai lot gede kalau hedging memakai lot besar bingung bongkarnya. (sebelum hedging...matang2 juga berapa margin yg kita risk.....)

T: Sssst….ini rahasianya soB DragonFX kenapa suka Hedging…..

J: HEDGING ADALAH 1 POSISI YANG PALING DIBENCI OLEH BANDAR

J: APAPUN BENTUK HEDGING, HEDGING ADALAH POSISI YANG PALING DIBENCI OLEH SEMUA BANDAR

J: Trade dengan SL = BUNUH DIRI/MATI

J: Hidup saya diforex adalah sistem indi 95 % dan hedging.

J: Alhamdullilah, dana saya selama 7 bulan ini hanya sekali inject saja karena saya gunakan sistem hedging n indi saya

T: Teknik Hedgingnya gmn boss?

J: Singkatnya, kalau mau bongkar hedging, cari titik terjenuh market biar bisa lepas yg profit dan nunggu market balik arah buat meminimalisasi minus

J: Strategi hedging itu tinggal bagaimana kita membongkarnya saja.

J: Bisa dengan pending order atau instan posisi(market order)

J: Saya bisa kok instant posisi. Kalau kita hedging diharga yang sama berarti asumsinya kita hanya minus spread saja. Malah tambah gampang bongkarnya soalnya minus kita kecil.

T: Wah, pakai indi apa ya?

J: aku sudah punya script- nya tinggal copy paste ke folder script di Meta Trader teman-teman saja

http://www.kitaupload.com/download.php?file=303CloseAll.zip

T: Fungsi Scriptnya buat apa soB?

J:

1. Bisa langsung cepat close posisi saat ada harga hectic. Mis: NFP, Interest Rate, Unemployment Rate, dsb.

2. Bisa melepas posisi secepatnya saat kita hedging. Untuk bongkar hedging waktunya hanya 1 detik, tergantung hecticnya harga.

J: Sistem tersebut dilengkapi dengan sistem max deviation quota price jadi kecepatan speednya untuk close posisi lebih cepat 8 kali lipat dari biasanya.

J: Kalau bagi saya script tu saya gunakan saat saya sulit untuk close posisi akibat hectic data.

T: Terengkyu soB Gogon…!

J: Sami-sami…keR….


Untuk versi Microsoft Word 2007-nya: http://www.kitaupload.com/download.php?file=488DragonFX-Trading%20Tanpa%20SL.docx

Labels:

Posted by Onod32, Wednesday, March 19, 2008 6:19 PM | 1 comments |

Dasar Pegangan Trading Forex Bagi Teman Teman Muslim

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
----------------------------------------------------
Disadur dr forexmargin.com

Posted by Onod32, Tuesday, March 18, 2008 3:29 AM | 0 comments |